Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan

    Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan

    KAPUAS - Selebtok A dihukum 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). A yang memiliki 24.036 follower itu terbukti berbuat asusila saat live di TikTok.

    PN Kuala Kapuas menyatakan A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan mempertunjukkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, ” demikian bunyi putusan PN Kuala Kapuas yang dilansir Direktori Putusuan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (27/12/2024).

    Putusan itu diketok oleh ketua majelis Putri Nugraheni Septyaningrum dengan anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan A yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

    “Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum, ” papar Putri Nugraheni Septyaningrum dkk.

    Perbuatan yang dimaksud adalah saat A live di TikTok pada 25 Juli 2024. Saat live, A menyatakan akan melepas busananya dengan syarat mendapatkan koin minimal 5 ribu dari penonton. Perbuatan asusila itu diteruskan di aplikasi TEVI miliknya.

    “Terdakwa menyiarkan dan mempertunjukkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yaitu berupa live streaming tanpa busana/ telanjang dan melakukan masturbasi dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan, serta memiliki tujuan yaitu untuk memperoleh keuntungan, sehingga perbuatan dan akibatnya tersebut memang dikehendaki sendiri oleh Terdakwa maka cukuplah beralasan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja, ” urai ketua majelis hakim Putri Nugraheni Septyaningrum.

    Majelis menegaskan, perbuatan A tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.

    “Dan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka sudah pasti tidak ada hak Terdakwa dalam melakukannya, sehingga penyiaran dan pertunjukan tersebut juga dilakukan tanpa hak, ” tegas Putri Nugraheni Septyaningrum dkk saat membacakan putusan pada 23 Desember 2024 lalu.

    Di persidangan, A mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan Rp 700 ribu sekali live dari TikTok dan TEVI.

    “Setelah live streaming berakhir Terdakwa mencairkan hasil koin pada akun media sosial TikTok milik Terdakwa dan hadiah/gift pada akun media sosial TEVI tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah ke rekening bank dan akun DANAmilik Terdakwa, yang mana dalam 1  kali live streaming Terdakwa bisa memperoleh uang bersih kurang lebih sebesar Rp 700 ribu setelah dipotong pajak, ” demikian keterangan terdakwa. (asp)

    pengadilan negeri (pn) kuala kapuas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Berulah, Panglima Pajaji Tutup PT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika
    Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian
    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

    Ikuti Kami